Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.
Note :
1. Untuk Barang Ringan dan Besar berlaku perhitungan berat volumetrik (P x L x T)/ 4.000. Tarif belum termasuk pajak 1% dan asurasi
2. Minimal pengiriman 100 kgs
3. Estimasi pengiriman 6-12 hari
4. Area pengantaran hanya untuk dalam kota
5. Harga berikut adalah termasuk pick up area Bekasi
6. Selama kiriman belum diserahkan kepada penerima, masih merupakan hak pengirim dan oleh karenanya hanya pengirim yang berhak mengajukan pengaduan
7. Pernyataan isi kiriman harus sesuai dengan yang tertera di connote. Bila pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi kiriman maka pengirim bertanggungjawab penuh atas pelanggaran hukum yang dilakukan
8. Tidak dibenarkan melalukan pengiriman barang-barang sebagai berikut :
1. Barang-barang berbahaya
2. Barang-barang bersifat mengotori, merusak, dan membahayakan pegawai PT Pos Logistik Indonesia
3. Binatang hidup, tanaman hidup, dan buah-buahan, kecuali jika memenuhi ketentuan yang berlaku
4. Barang-barang yang menyinggung ke-susilaan
5. Narkotika, candu, morhpine, kokain, ganja dan psikotropika lainnya yang dilarang pemerintah
6. Barang yang tidak memenuhi persyaratan packing
9. PT Pos Logistik Indonesia tidak bertanggungjawab dan tidak memberikan ganti rugi atas kiriman yang disebabkan oleh :
1. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan oleh pengirim
2. Isi kiriman tidak sesuai dengan yang tertulis di connote
3. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari oksidasi, kontaminasi, polusi, dan reaksi nuklir
4. Semua teknis yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya
5. Kerugian atau kerusakan akibat force majeure
6. Kerugian tidak langsung atau keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan kekeliruan dalam penyelenggaraan layanan
10. Pengaduan klaim atas ganti rugi dan asuransi
1. Pengajuan klaim dapat diajukan maksimal dalam waktu 3 x 24 jam setelah barang diterima. Apabila pengajuan klaim tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, maka PT Pos Logistik tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi.
2. Jika terjadi kerusakan atau kekurangan atau kehilangan barang yang dikirim tanpa perlindungan asuransi dan disebabkan karena kelalaian PT Pos Logistik Indonesia maka pihak PT Pos Logistik Indonesia akan melakukan penggantian maksimum 10 kali biaya pengiriman barang yang hilang tersebut atau maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan melihat nilai terendah
Contact Person :
Nama : Ajizar G.
Phone/email : 082226647799, [email protected]
Nama : Cahyo Wibowo
Phone/email : 081284301868, [email protected]